Sejak tahun 2006, Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan yang mewajibkan para pengguna kartu perdana prabayar dari operator manapun untuk melakukan registrasi kartu. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan jasa telekomunikasi dan untuk menghemat nomor telepon, sehingga diharapkan para pengguna jasa telekomunikasi mobile tidak sering mengganti nomor dengan sewenang-wenang.Bagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar